Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PA.Pct 1.Robingatin binti Imam
2.Ihda Maftuhah binti Mursyidi
3.Hijrah Rif’ati binti Mursyidi
4.Afif Wildan Tamami bin Mursyidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Robingatin binti Imam
2Ihda Maftuhah binti Mursyidi
3Hijrah Rif’ati binti Mursyidi
4Afif Wildan Tamami bin Mursyidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama Robingatin binti Imam, Ihda Maftuhah binti Mursyidi, Hijrah Rif’ati binti Mursyidi dan Afif Wildan Tamami bin Mursyidi adalah Ahli Waris dari Mursyidi bin Sumarto;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
  4. Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;

Demikian permohonan Para Pemohon ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini, kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak